Kakorlantas Tegaskan, Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Plat mobil ZZ banyak menuai sorotan dan bukanlah prioritas, dan tidak perlu dikasih jalan atau mendapat perlakuan istimewa dari pada pengendara lainnya. Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan pelat kode khusus tersebut kerap meminta keistimewaan agar diberikan jalan, terlebih saat sedang macet.

Mobil dengan pelat nomor khusus tersebut bukan kendaraan prioritas yang diberikan jalan. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan, pelat nomor ZZ ini sama halnya dengan kendaraan pada umumnya. Penggunanya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” kata Irjen Pol Aan Suhanan.

Aan mengungkapkan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Urusan prioritas, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Pelat nomor khusus tidak diberikan kepada sembarang orang. Pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sementara untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, mulai dari Kapolda dan pejabat utama boleh menggunakan ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam sampai pejabat utama dapat menggunakan ZZD. Namun, di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat
Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari
Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar
49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen
Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:20 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:01 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:15 WIB

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:11 WIB

Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:44 WIB

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:40 WIB

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:44 WIB

Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:18 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terbaru