Ditlantas Polda Metro Akan Beri Sanksi Tegas ke Pengendara yang Gunakan Lampu Belakang Menyilaukan

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLDA METRO JAYA – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau. Sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.

Hal tersebut diberlakukan karena lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara.

“Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain,” ungkap Direktu Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Minggu (11/8/2024).

Latif mengatakan, lampu yang menyilaukan itu bukanlah lampu bawaan dari pabrik melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.

“Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda”.

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat
Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari
Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar
49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen
Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:20 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:01 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:15 WIB

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:11 WIB

Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:44 WIB

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:40 WIB

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:44 WIB

Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:18 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terbaru