Polres Metro Depok Ungkap Hasil Operasi Sikat Jaya 2024

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Depok sukses menggelar hasil dari Operasi Sikat Jaya 2024.Operasi yang digelar selama beberapa hari ini berhasil mengungkap total 15 kasus yang mencakup berbagai tindak pidana.(20/09/2024)

Dari hasil operasi, Satreskrim berhasil mengamankan enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus perjudian, empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penggelapan.

Operasi Sikat Jaya 2024 menargetkan beberapa satuan tugas dengan rincian Target Operasi (TO) dan Non-Target Operasi (Non-TO). Beberapa unit yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut antara lain:

Target Operasi (TO) Sikat Jaya 2024:
1. Unit Reskrim Polsek Bojonggede: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
2. Unit IV Resmob: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
3. Unit III Krimsus: Pasal 303 KUHP (Judi)
4. Unit I Krimum: Pasal 303 KUHP (Judi)
5. Unit Reskrim Polsek Sukmajaya: Pasal 363 KUHP (Currat ATM)

Non-Target Operasi (Non-TO) Sikat Jaya 2024:

1. Unit Reskrim Polsek Beji: Pasal 363 KUHP (Currat HP)
2. Unit Reskrim Polsek Bojonggede: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
3. Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas: Pasal 372 KUHP (Penggelapan Mobil)
4. Unit Reskrim Polsek Bojongsari: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
5. Unit Reskrim Polsek Cimanggis: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
6. Unit Reskrim Polsek Cimanggis: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
7. Unit I Krimum: Pasal 363 KUHP (Currat ATM)
8. Unit Reskrim Polsek Cinere: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)
9. Unit Reskrim Polsek Sukmajaya: Pasal 363 KUHP (Currat)
10. Polsek Cinere: Pasal 363 KUHP (Curanmor R2)

Kasat Reskrim polres Metro Depok menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari semua personel yang terlibat dalam operasi, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait tindak kriminal di wilayahnya.

Ia berharap, dengan Operasi Sikat Jaya ini, tingkat kriminalitas di wilayah Depok dapat terus ditekan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Operasi Sikat Jaya 2024 menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan tindak kejahatan di Depok terus berjalan dengan maksimal, baik untuk kasus-kasus yang menjadi target operasi maupun kasus yang terungkap secara non-target operasi.

Satreskrim Polres Metro Depok akan terus melanjutkan patroli dan operasi serupa untuk menindak para pelaku kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat
Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari
Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar
49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen
Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:20 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:01 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:15 WIB

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:11 WIB

Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:44 WIB

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:40 WIB

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:44 WIB

Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:18 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terbaru