Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Berita Terkait

Galaxy A06 5G, Hape Dua Jutaan Gaming Lancar dan Makin Aman
Jakarta Bergetar, Ribuan Biker AEROX Banjiri Ruas Jalan Kota di Malam Hari
Beromset Rp100 Juta Per Bulan, Ini Kisah Lilis Bangun Rumah Impian dari Usaha Ternak Cacing
Perkuat Konektivitas Sepanjang Jalur Mudik, Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Ekspedisi Jaringan Andal
Pertamina – Pindad Jalin Kerja Sama Tumbuhkan Ekosistem Industri Migas
Suzuki Sigap Tawarkan Solusi Free Towing Sebagai Wujud Kepedulian Terdampak Banjir di Bekasi
Samsung Galaxy S25 Series Bisa Ubah Foto, Teks, Sketsa Jadi Gambar
Sempat Ditutup, Jalur Kereta Api Antara Stasiun Gubug – Stasiun Karangjati Kembali Dibuka

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:58 WIB

Galaxy A06 5G, Hape Dua Jutaan Gaming Lancar dan Makin Aman

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:02 WIB

Jakarta Bergetar, Ribuan Biker AEROX Banjiri Ruas Jalan Kota di Malam Hari

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:21 WIB

Beromset Rp100 Juta Per Bulan, Ini Kisah Lilis Bangun Rumah Impian dari Usaha Ternak Cacing

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:41 WIB

Perkuat Konektivitas Sepanjang Jalur Mudik, Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Ekspedisi Jaringan Andal

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:56 WIB

Pertamina – Pindad Jalin Kerja Sama Tumbuhkan Ekosistem Industri Migas

Senin, 10 Maret 2025 - 15:57 WIB

Suzuki Sigap Tawarkan Solusi Free Towing Sebagai Wujud Kepedulian Terdampak Banjir di Bekasi

Senin, 10 Maret 2025 - 10:10 WIB

Samsung Galaxy S25 Series Bisa Ubah Foto, Teks, Sketsa Jadi Gambar

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:15 WIB

Sempat Ditutup, Jalur Kereta Api Antara Stasiun Gubug – Stasiun Karangjati Kembali Dibuka

Berita Terbaru