MenPANRB Rilis SE Nomor 2/2025 Tentang Kebijakan Bekerja Fleksibel ASN

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau MenPANRB Rini Widyantini, telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penerapan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah.

SE ini diterbitkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya,” ungkap MenPANRB Rini Widyantini, dalam siaran pers kemarin.

Dengan adanya SE ini, pimpinan instansi pemerintah diberikan wewenang untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan mengkombinasikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi (work from anywhere/WFA).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini akan berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu dari Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).

Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau WFA, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE ini juga menekankan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendukung kelancaran tersebut antara lain adalah optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi.

Pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan masing-masing tetap menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan publik yang esensial, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.

Perhatian khusus juga diberikan pada penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.

“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar MenPANRB Rini Widyantini.

Melalui SE ini, Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Bagi layanan yang menerapkan jam kerja bergilir atau sif, perlu dilakukan penyesuaian jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), tatap muka, maupun media lainnya. Hal ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.
Sepekan Operasi Pekat II Maung Polres Lebak Polda Banten Berhasil Melakukan Penindakan Terhadap Aksi Kejahatan.
Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan
Lewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU
Menteri UMKM: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM 
Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang
Menteri Maman Abdurrahman Tekankan Peran Penting Perempuan dalam Pengembangan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:40 WIB

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:21 WIB

Sepekan Operasi Pekat II Maung Polres Lebak Polda Banten Berhasil Melakukan Penindakan Terhadap Aksi Kejahatan.

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:14 WIB

Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:40 WIB

Lewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:14 WIB

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:30 WIB

Menteri UMKM: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM 

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:07 WIB

Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:00 WIB

Menteri Maman Abdurrahman Tekankan Peran Penting Perempuan dalam Pengembangan UMKM

Berita Terbaru