Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Beberapa Daerah, Lima Tersangka Ditangkap

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 13 Maret 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

“Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait dengan laporan-laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh beberapa tersangka,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Adapun laporan-laporan yang menjadi fokus penyelidikan ini adalah sebagai berikut:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan dua tersangka, RJ dan K.
2. Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025, mengenai penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan satu tersangka, F als K.
3. Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 6 Maret 2025, terkait penyalahgunaan LPG subsidi yang terjadi di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dengan dua tersangka, MT dan MK.

Brigjen Pol Nunung juga menjelaskan kronologi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim. Penyidik dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, namun dengan isi gas yang tidak sesuai standar.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini. Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Brigjen Pol Nunung.

Barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi tersebut termasuk lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. Total kerugian yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 miliar rupiah, yang mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai.

Dalam penetapannya, Bareskrim Polri menetapkan kelima tersangka, yang terdiri dari RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi, serta MT dan MK di Tegal. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah, karena selain merugikan keuangan negara, hal ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal serupa,” tegas Brigjen Pol Nunung.

Berita Terkait

Kapolri dan Empat Pati Polri Terima Penghargaan Tertinggi dari Pemerintah Timor Leste
Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025
Tiga Jenderal Turun Langsung Pimpin Pencarian Iptu Tomi S. Marbun di Hutan Belantara Papua Barat
Mengenal Ps Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah Dari Kapolri 
Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolri Kunjungi Polsek Rumbai Pesisir
Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi
Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali
Bukan Sekadar Izin, SIM Adalah Bukti Kompetensi dan Instrumen Hukum

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 17:18 WIB

Kapolri dan Empat Pati Polri Terima Penghargaan Tertinggi dari Pemerintah Timor Leste

Senin, 28 April 2025 - 16:18 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

Minggu, 27 April 2025 - 15:47 WIB

Tiga Jenderal Turun Langsung Pimpin Pencarian Iptu Tomi S. Marbun di Hutan Belantara Papua Barat

Minggu, 27 April 2025 - 12:37 WIB

Mengenal Ps Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah Dari Kapolri 

Jumat, 25 April 2025 - 20:40 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolri Kunjungi Polsek Rumbai Pesisir

Jumat, 25 April 2025 - 20:35 WIB

Apresiasi Personel Pemilik Pesantren Gratis, Kapolri “Perwirakan” Aiptu Jimmi

Jumat, 25 April 2025 - 16:12 WIB

Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

Kamis, 24 April 2025 - 15:17 WIB

Bukan Sekadar Izin, SIM Adalah Bukti Kompetensi dan Instrumen Hukum

Berita Terbaru