Buat SKCK Kini Bisa Online dan Cepat Lewat Superapps Presisi Polri, Ini Caranya

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025. Kini, layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Scan Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Berita Terkait

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian ‘Tour of Kemala 2025’
Anggota Polsek Sajira Polres Lebak melaksanakan sambang dor to dor system
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri
Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah
Mengawali tugas rutin, Kanit Provost Polsek Kresek pimpin Apel Pagi di halaman Mapolsek Kresek.
Polri dan Jasa Raharja Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Lalu Lintas
Petugas Polsek Kasemen Polresta Serkot Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional Di Wilayah Kasemen dan Memberikan Penyuluhan.
Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:16 WIB

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian ‘Tour of Kemala 2025’

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:44 WIB

Anggota Polsek Sajira Polres Lebak melaksanakan sambang dor to dor system

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:37 WIB

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

Jumat, 14 Februari 2025 - 05:37 WIB

Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:25 WIB

Mengawali tugas rutin, Kanit Provost Polsek Kresek pimpin Apel Pagi di halaman Mapolsek Kresek.

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:05 WIB

Polri dan Jasa Raharja Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:59 WIB

Petugas Polsek Kasemen Polresta Serkot Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional Di Wilayah Kasemen dan Memberikan Penyuluhan.

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:26 WIB

Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi

Berita Terbaru

Berita

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

Jumat, 14 Feb 2025 - 17:37 WIB