Buntut Kecelakaan Maut di Subang, kemehub Perketat Jual Beli Bus

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaindonesia.id – Kementerian Perhubungan berjanji akan memperketat jual beli bus. Pengetatan buntut kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi yang dipimpin langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait kasus itu.

Ia menyebut ada beberapa langkah strategis mencegah kecelakaan berulang, termasuk mengatur ketat jual beli bus.

“Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus,” beber Hendro dalam keterangan resmi, Selasa (14/5).

“Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas,” tegasnya.

Belum jelas bagaimana skema pengetatan yang akan diatur dalam beleid yang sedang dirancang itu. Yang pasti katanya, selain memperketat jual beli, agar kasus serupa tak terjadi lagi, Kemenhub juga meminta Polri untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Hendro menegaskan penindakan juga harus dilakukan kepada pengusaha atau pemilik perusahaan otobus (PO), bukan hanya sopir.

Hendro menyebut ke depan Ditjen Perhubungan Darat juga bakal mengumumkan daftar PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.

“Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” tuturnya.

“Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,” pungkas Hendro.

Kecelakaan di Ciater tersebut menewaskan setidaknya 11 orang. Polisi juga sudah menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.

Sopir bus maut itu dijerat Pasal 3 11 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sadira terancam hukuman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

Bus maut itu diduga sudah berusia 18 tahun, di mana sasis awalnya berasal dari perusahaan bus asal Jepang merek Hino. Akan tetapi, bodi bus tersebut sudah dimodifikasi dari single menjadi super high decker (SHD).(red)

Berita Terkait

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.
Sepekan Operasi Pekat II Maung Polres Lebak Polda Banten Berhasil Melakukan Penindakan Terhadap Aksi Kejahatan.
Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan
Lewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU
Menteri UMKM: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM 
Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang
Menteri Maman Abdurrahman Tekankan Peran Penting Perempuan dalam Pengembangan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:40 WIB

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:21 WIB

Sepekan Operasi Pekat II Maung Polres Lebak Polda Banten Berhasil Melakukan Penindakan Terhadap Aksi Kejahatan.

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:14 WIB

Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:40 WIB

Lewat Rakernis, Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:14 WIB

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:30 WIB

Menteri UMKM: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM 

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:07 WIB

Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:00 WIB

Menteri Maman Abdurrahman Tekankan Peran Penting Perempuan dalam Pengembangan UMKM

Berita Terbaru