Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Berita Terkait

Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know
Packing Essentials for Fragile Items
Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems
IKPP Tangerang dan Eka Hospital Edukasi Warga Pakulonan Soal Kesehatan Jantung
Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025: Bank Indonesia Perkuat UMKM Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Optimalkan Energi Bersih, Pertamina Gelar CNG Market Day
Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium
Responsif Terima Aspirasi GSJT dan Gapiber, ASDP Pastikan Layanan Pelabuhan Berjalan Normal dan Terus Perkuat Sinergi Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:17 WIB

Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:17 WIB

Packing Essentials for Fragile Items

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:17 WIB

Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:50 WIB

IKPP Tangerang dan Eka Hospital Edukasi Warga Pakulonan Soal Kesehatan Jantung

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025: Bank Indonesia Perkuat UMKM Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Optimalkan Energi Bersih, Pertamina Gelar CNG Market Day

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Responsif Terima Aspirasi GSJT dan Gapiber, ASDP Pastikan Layanan Pelabuhan Berjalan Normal dan Terus Perkuat Sinergi Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk

Berita Terbaru