Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Berita Terkait

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian ‘Tour of Kemala 2025’
Anggota Polsek Sajira Polres Lebak melaksanakan sambang dor to dor system
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri
Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah
Mengawali tugas rutin, Kanit Provost Polsek Kresek pimpin Apel Pagi di halaman Mapolsek Kresek.
Polri dan Jasa Raharja Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Lalu Lintas
Petugas Polsek Kasemen Polresta Serkot Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional Di Wilayah Kasemen dan Memberikan Penyuluhan.
Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:16 WIB

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian ‘Tour of Kemala 2025’

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:44 WIB

Anggota Polsek Sajira Polres Lebak melaksanakan sambang dor to dor system

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:37 WIB

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

Jumat, 14 Februari 2025 - 05:37 WIB

Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:25 WIB

Mengawali tugas rutin, Kanit Provost Polsek Kresek pimpin Apel Pagi di halaman Mapolsek Kresek.

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:05 WIB

Polri dan Jasa Raharja Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:59 WIB

Petugas Polsek Kasemen Polresta Serkot Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional Di Wilayah Kasemen dan Memberikan Penyuluhan.

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:26 WIB

Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi

Berita Terbaru

Berita

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

Jumat, 14 Feb 2025 - 17:37 WIB