Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyatakan usulan kenaikan biaya haji 2023 per jemaah Rp69 juta bertujuan agar nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tak habis. Ia mengatakan nilai manfaat merupakan hak seluruh jemaah haji Indonesia.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” kata Hilman dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Menurut Hilman, masih ada lebih dari 5 juta calon jemaah yang menunggu antrean berangkat ke Tanah Suci. Nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH.
Hilman juga mengakui usulan kenaikan haji tahun ini yang terlampau tinggi sebagai kebijakan tak populer. Ia mengklaim usulan itu diambil demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji dan menjaga keberlanjutannya.
“Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Men [Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas] lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” kata Hilman.
Karena itu, pemerintah mengubah skema pembiayaan haji menjadi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70 persen dan dari nilai manfaat sebesar 30 persen.
Hilman menjelaskan pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2010 misalnya, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen pada penyelenggaraan haji tahun 2011 dan 2012, 25 persen (haji tahun 2013), 32 persen (haji tahun 2014), 39 persen (haji tahun 2015), 42 persen (haji tahun 2016), 44 persen (haji tahun 2017), dan 49 persen (haji tahun 2018 dan 2019).
Terlebih lagi, otoritas Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan). Penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.
“Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” jelasnya.
Melihat persoalan itu, Hilman menegaskan nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Kinerja BPKH juga masih belum optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal.
Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, menurut dia, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.
“Jika komposisi Bipih (41 persen) dan nilai manfaat (59 persen), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027 sehingga jemaah 2028 harus bayar full 100 persen. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun,” katanya.