Jaringan Muslim Madani Kritik Keras BPIP soal Paskibraka Lepas Jilbab

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal

i

Direktur eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal

Jaringan Muslim Madani (JMM) angkat bicara terkait dengan polemik aturan seragam dan atribut paskibraka yang menuai kontroversi utamanya soal pemakaian jilbab yang tidak diperbolehkan hingga membuat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang dalam kesehariannya terpaksa harus Ikhlas menanggalkannya saat pengukuhan dan upacara pengibaran sangsaka merah putih 17 agustus mendantang.

Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal meminta agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengakhiri polemik tersebut dengan meminta Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka diubah dikoreksi dengan mengakomodir pemakaian jilbab bagi paskibraka putri.

“Aturan tersebut jelas tidak sesuai konstitusi kita, tidak pancasilais berbau kolonial, diskrimantif, bertentangan dengan spirit bhineka tunggal ika, tidak beradab dan melukai nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Syukron Jamal

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syukron semestinya BPIP peka bersikap adil, arif dan bijaksana untuk mengakomodir penggunaan jilbab paskibraka dengan mengkoreksi aturan itu sehingga polemik tersebut dapat dihindari. “ini kok malah BPIP-nya yang buat gaduh dengan polemik tersebut, pelepasan jilbab itu malah tidak relevan dengan nilai-nilai pancasila dan kemajemukan NKRI,” tegasnya.

Menurut Syukron penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka putri yang dalam kesehariannya memang memakai secara substansi tidak merusak kekhidmatan pengibaran bendera merah putih bahkan menurutnya justru menambah keindahan dan gambaran utuh Indonesia yang mejemuk sebagaimana tercermin dalam semboyan bhinneka Tunggal ika.

“Seharusnya kita bangga dengan itu, jadi untuk menghindari polemik berlanjut dikemudian hari, segeralah aturan tersebut dikoreksi dan diubah. Jangan sampai khidmat kita dalam memperingati 79 tahun kemedekaan RI ini malah terganggu dengan hal yang kontraproduktif tersebut,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,”, ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/8/2024).

Yudian menambahkan pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja. Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra, Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni dan Pelaku Industri Kreatif
Terima Pengurus Harian KOPRI PB PMII, Wapres Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muda
UIN Jakarta Teratas di Ranking SINTA PTKIN
UIN Jakarta Catatkan Langkah Strategis Pengamanan Aset Negara lewat BLU Terintegrasi
Ditargetkan Rampung Januari 2026, Wapres Tinjau Pembangunan SMA Taruna Nusantara IKN
Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan
Perkuat Fungsi Kenegaraan di Ibu Kota Baru, Wapres Tinjau Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN
Pasar Sepaku Ditata Ulang, Wapres Dorong Ekonomi Rakyat di Kawasan IKN

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 21:24 WIB

Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra, Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni dan Pelaku Industri Kreatif

Senin, 5 Januari 2026 - 17:32 WIB

Terima Pengurus Harian KOPRI PB PMII, Wapres Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muda

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:30 WIB

UIN Jakarta Teratas di Ranking SINTA PTKIN

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:38 WIB

UIN Jakarta Catatkan Langkah Strategis Pengamanan Aset Negara lewat BLU Terintegrasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:39 WIB

Perkuat Fungsi Kenegaraan di Ibu Kota Baru, Wapres Tinjau Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:42 WIB

Pasar Sepaku Ditata Ulang, Wapres Dorong Ekonomi Rakyat di Kawasan IKN

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:12 WIB

Tinjau Pasar KIPP IKN, Wapres Pastikan Ekonomi Rakyat Tumbuh di Jantung Ibu Kota Baru

Berita Terbaru

Nasional

UIN Jakarta Teratas di Ranking SINTA PTKIN

Kamis, 1 Jan 2026 - 23:30 WIB