KAI Tanggapi Viral Penumpang Belum Memahami Aturan Bagasi

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial. 

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI  telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket. 

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan bagasi dan perihal lainnya terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni. (Public Relations KAI)

Berita Terkait

Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know
Packing Essentials for Fragile Items
Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems
IKPP Tangerang dan Eka Hospital Edukasi Warga Pakulonan Soal Kesehatan Jantung
Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025: Bank Indonesia Perkuat UMKM Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Optimalkan Energi Bersih, Pertamina Gelar CNG Market Day
Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium
Responsif Terima Aspirasi GSJT dan Gapiber, ASDP Pastikan Layanan Pelabuhan Berjalan Normal dan Terus Perkuat Sinergi Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:17 WIB

Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:17 WIB

Packing Essentials for Fragile Items

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:17 WIB

Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:50 WIB

IKPP Tangerang dan Eka Hospital Edukasi Warga Pakulonan Soal Kesehatan Jantung

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025: Bank Indonesia Perkuat UMKM Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Optimalkan Energi Bersih, Pertamina Gelar CNG Market Day

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Responsif Terima Aspirasi GSJT dan Gapiber, ASDP Pastikan Layanan Pelabuhan Berjalan Normal dan Terus Perkuat Sinergi Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk

Berita Terbaru