Klarifikasi Aturan Kontrasepsi dalam PP No. 28 Tahun 2024, Wapres KH Ma’ruf Amin Tegaskan Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mediaindonesia.id — Publik baru-baru ini dikejutkan dengan keberadaan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 ayat (4) butir “e” yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi, memicu kontroversi di berbagai daerah, terutama di Madura, Jawa Timur.

Merespons polemik tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi remaja yang telah menikah. Penjelasan ini disampaikan Wapres saat menerima audiensi delapan kiai asal Madura yang menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap regulasi tersebut, di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Selasa (03/09/2024).

“Menteri Kesehatan sudah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud itu (penyediaan alat kontrasepsi) adalah untuk remaja yang sudah berkeluarga. Artinya, sudah nikah, yang pasal itu,” ungkap Wapres.

Namun, ia mengakui bahwa rumusan aturan ini menimbulkan multiinterpretasi karena tidak secara eksplisit menyebutkan batasan tersebut dalam pasal yang sama, sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya sangat sepakat bahwa rumusan-rumusan itu tidak boleh ada yang bisa menimbulkan multitafsir. Artinya, pemahaman itu bisa dimaknai secara salah, seperti pasal tadi,” sebutnya.

Wapres pun menegaskan bahwa pembuatan aturan harus sesuai dengan prinsip syariat, yang tidak boleh mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya.

“Apalagi sampai mengubah prinsip menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Itu sudah tidak boleh. Itu prinsip, saya kira,” tegasnya.

Sebelumnya, Kiai Mudhlar Abdullah dari LPI An-Noun Palengaan, Pamekasan, menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan keresahan masyarakat Madura terkait aturan yang dianggap melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja. Menurutnya, isu ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral dan agama yang sangat dihormati di Madura.

“Kedatangan kami ke tempat ini adalah dalam rangka menangkap aspirasi masyarakat Madura. Hubungannya adalah dengan masalah PP No. 28 Tahun 2024, lebih khusus lagi menyangkut pasal 103 ayat 4. Di mana ada semacam melegalkan penyiapan alat kontrasepsi kepada para remaja. Ini rupanya menjadi perhatian, terutama masyarakat Madura,” ungkapnya.

Hadir pula dalam pertemuan ini, Ketua PCNU Kabupaten Pamekasan Taufik Hasyim; Perwakilan Pesantren Islam Al-Hamidi Banyuanyar, Pamekasan, Moh. Rofi’e Baidlowi; Perwakilan Pondok Pesantren Al-Amin, Sumenep, Sofyan; Perwakilan Pondok Pesantren Salafiah Bujahan, Bangkalan, Syafi’ Rofi’i; Perwakilan Pondok Pesantren Al-Nasiri Seninan, Bangkalan, Nassir Makki; Perwakilan Pondok Pesantren Darul Ulum Gersempal, Sampang, Syafi’uddin Abd. Wahid; dan Perwakilan Pondok Pesantren Al-Ihsan Jarangoan, Sampang, Muklis.

Sementara Wapres didampingi Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah M. Imam Aziz. (HB/SK–rls)

Berita Terkait

Miliki Kedisiplinan Tinggi, Wapres Harapkan Nasabah PNM Mekaar Bondowoso Naik Kelas
Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi Dan Branding Kopi Indonesia
Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Wapres Gibran Cek Inflasi Dan Dorong Penguatan UMKM Pasar Rakyat
Melalui Panggilan Video, Wapres Minta Menhut Percepat Tindak Lanjut Tukar Guling Tanah Desa Sumberagung
Berbagi Kebahagiaan, Wapres Ajak Anak-Anak Belanja Perlengkapan Sekolah Di Banyuwangi
Wapres Gibran Dorong Produk UMKM PNM Mekaar Di Banyuwangi Naik Kelas
Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Dorong Aksi Nyata Dan Sinergi Pemerintah Pusat Dan Daerah
Tinjau Panen Raya Tebu Di Banyuwangi, Wapres Dukung Swasembada Gula Nasional

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:16 WIB

Miliki Kedisiplinan Tinggi, Wapres Harapkan Nasabah PNM Mekaar Bondowoso Naik Kelas

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:08 WIB

Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi Dan Branding Kopi Indonesia

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:50 WIB

Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Wapres Gibran Cek Inflasi Dan Dorong Penguatan UMKM Pasar Rakyat

Senin, 23 Juni 2025 - 19:42 WIB

Melalui Panggilan Video, Wapres Minta Menhut Percepat Tindak Lanjut Tukar Guling Tanah Desa Sumberagung

Senin, 23 Juni 2025 - 19:18 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Wapres Ajak Anak-Anak Belanja Perlengkapan Sekolah Di Banyuwangi

Senin, 23 Juni 2025 - 16:01 WIB

Wujudkan Swasembada Gula, Wapres Dorong Aksi Nyata Dan Sinergi Pemerintah Pusat Dan Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 15:05 WIB

Tinjau Panen Raya Tebu Di Banyuwangi, Wapres Dukung Swasembada Gula Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tinjau Peternakan Ayam Petelur, Wapres Dorong Inovasi Dan Digitalisasi Sentra Telur Blitar

Berita Terbaru