Margarito Kamis Sebut Penetapan Dadan Tri Yudianto Sebagai Tersangka Tidak Sah dan Salah Penerapan Pasal

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaindonesia.id, JAKARTA –Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelas Margarito, kepada media, Sabtu (24/6/2023).

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN. Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

(Fajar)

Berita Terkait

Polri Tindaklanjuti Aduan Pagar Laut di Tangerang secara Kolaboratif
Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara
Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
Nekat Lawan Arus, Sanksi Tegas Menanti Pengendara
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Anggota Polri Ditekankan Kesiapan Hadapi Tantangan
Bripka Syahid Rela Badannya Dijadikan Jembatan. Irwasum Polri: Inilah Contoh Polisi yang Siap Melayani dan Melindungi Warga
Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:54 WIB

Polri Tindaklanjuti Aduan Pagar Laut di Tangerang secara Kolaboratif

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:24 WIB

Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara

Senin, 20 Januari 2025 - 16:21 WIB

Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

Senin, 20 Januari 2025 - 09:17 WIB

Nekat Lawan Arus, Sanksi Tegas Menanti Pengendara

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:50 WIB

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:11 WIB

Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Anggota Polri Ditekankan Kesiapan Hadapi Tantangan

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:13 WIB

Bripka Syahid Rela Badannya Dijadikan Jembatan. Irwasum Polri: Inilah Contoh Polisi yang Siap Melayani dan Melindungi Warga

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:08 WIB

Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa

Berita Terbaru