Margarito Kamis Sebut Penetapan Dadan Tri Yudianto Sebagai Tersangka Tidak Sah dan Salah Penerapan Pasal

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritaindonesia.id, JAKARTA –Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelas Margarito, kepada media, Sabtu (24/6/2023).

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN. Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

(Fajar)

Berita Terkait

KedaiKOPI Nyatakan Masyarakat Puas Atas Rekayasa Lalin di Ops Ketupat 2025
Divisi Humas Polri Meraih Penghargaan “Most Engaging” Pada Ajang GSMS 2025
Polsek Cibadak Laksanakan Patroli ke Gudang PT. Djarum Desa Kaduagung Timur.
Menteri Maman Abdurahman Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Stakeholder dalam Pengembangan UMKM
Wadankorbrimob Polri Asistensi Satgas Amole II di Papua, Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Profesionalisme
Keterbukaan Informasi Kunci Keberhasilan Hadapi Era Digital
Menteri Maman Paparkan Capaian Fasilitasi Perizinan UMKM sebagai Bentuk Transparansi Publik
Penghargaan dari PT. ASDP pada Korlantas Polri atas Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Balik di Operasi Ketupat 2025

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:42 WIB

KedaiKOPI Nyatakan Masyarakat Puas Atas Rekayasa Lalin di Ops Ketupat 2025

Jumat, 18 April 2025 - 13:26 WIB

Divisi Humas Polri Meraih Penghargaan “Most Engaging” Pada Ajang GSMS 2025

Rabu, 16 April 2025 - 18:26 WIB

Polsek Cibadak Laksanakan Patroli ke Gudang PT. Djarum Desa Kaduagung Timur.

Rabu, 16 April 2025 - 15:20 WIB

Menteri Maman Abdurahman Tekankan Pentingnya Kolaborasi Antar Stakeholder dalam Pengembangan UMKM

Rabu, 16 April 2025 - 14:21 WIB

Wadankorbrimob Polri Asistensi Satgas Amole II di Papua, Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Profesionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 09:35 WIB

Keterbukaan Informasi Kunci Keberhasilan Hadapi Era Digital

Selasa, 15 April 2025 - 17:08 WIB

Menteri Maman Paparkan Capaian Fasilitasi Perizinan UMKM sebagai Bentuk Transparansi Publik

Selasa, 15 April 2025 - 15:22 WIB

Penghargaan dari PT. ASDP pada Korlantas Polri atas Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Balik di Operasi Ketupat 2025

Berita Terbaru