Nekat Lawan Arus, Sanksi Tegas Menanti Pengendara

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin meminta masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ucap Kombes Pol Aris dalam keterangan tertulis.

Petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

Kemudian, Korlantas juga mencatat bahwa mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.

“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,“ jelas Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan dalam keterangannya.

“Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian ‘Tour of Kemala 2025’
Anggota Polsek Sajira Polres Lebak melaksanakan sambang dor to dor system
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri
Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah
Mengawali tugas rutin, Kanit Provost Polsek Kresek pimpin Apel Pagi di halaman Mapolsek Kresek.
Polri dan Jasa Raharja Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Lalu Lintas
Petugas Polsek Kasemen Polresta Serkot Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional Di Wilayah Kasemen dan Memberikan Penyuluhan.
Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:16 WIB

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian ‘Tour of Kemala 2025’

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:44 WIB

Anggota Polsek Sajira Polres Lebak melaksanakan sambang dor to dor system

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:37 WIB

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

Jumat, 14 Februari 2025 - 05:37 WIB

Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:25 WIB

Mengawali tugas rutin, Kanit Provost Polsek Kresek pimpin Apel Pagi di halaman Mapolsek Kresek.

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:05 WIB

Polri dan Jasa Raharja Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:59 WIB

Petugas Polsek Kasemen Polresta Serkot Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional Di Wilayah Kasemen dan Memberikan Penyuluhan.

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:26 WIB

Polri Selidiki Kasus Pagar Laut di Bekasi

Berita Terbaru

Berita

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

Jumat, 14 Feb 2025 - 17:37 WIB