Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, selasa 28 November 2023 menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri (FB), bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari Jumat 1 Desember 2023 mendatang.
Menanggapi pernyataan tersebut, Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar memandang langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai aparat penegakan hukum (APH) dalam menegakkan hukum terkesan bertindak semaunya dan tidak mengindahkan peraturan.
Menurut Faisal, publik mengetahui usai ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri memilih langkah praperadilan dan akan menjalani sidang perdana pada 11 Desember 2023. Oleh karena itu, Polda metro jaya mestinya mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenangan.
“Sedangkan lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan,” kata Faisal Anwar.
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara sebagai salah satu unsur Masyarakat berharap perkara hukum yang sedang bergulir antara Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
“Akhirnya, kami DPP Pandawa Nusantara meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menaati azas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan menentang segala bentuk dan upaya kriminalisasi terhadap firli bahuri,” pungkas Faisal