Penyebar Deepfake Presiden Ditangkap, Sudah Raih Keuntungan Hingga Rp65 Juta

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake. Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).

Dijelaskan Himawan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” jelas Direktur.

Tersangka JS, ujarnya, menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik, ujarnya, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Oksibil
Susun Strategi Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Dankorbrimob Polri Pimpin Rapat Koordinasi
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”
Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Beberapa Daerah, Lima Tersangka Ditangkap
Kakorlantas Pastikan Layanan Profesional, Humanis, dan Responsif saat Mudik 2025
Kendarai Sepeda Motor, AKBP Ratna Susuri Jalan Utama Kab. Semarang
Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:36 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Oksibil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:52 WIB

Susun Strategi Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Dankorbrimob Polri Pimpin Rapat Koordinasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:35 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:35 WIB

Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:55 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Beberapa Daerah, Lima Tersangka Ditangkap

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:35 WIB

Kakorlantas Pastikan Layanan Profesional, Humanis, dan Responsif saat Mudik 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:08 WIB

Kendarai Sepeda Motor, AKBP Ratna Susuri Jalan Utama Kab. Semarang

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:22 WIB

Momen Hangat Kapolri Berbagi dan Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama serta Masyarakat di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru