Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini  diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN


Dalam Perpres 21/2023 ditegaBIan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023

Berita Terkait

UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Jalankan KMA 1543/2025, Hak Karyawan dan Pembebasan Sewa Jadi Perhatian Penuh
Tanam Mangrove di Banten, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem Pesisir Berkelanjutan
Semangat Sumpah Pemuda, Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berinovasi untuk Lingkungan dan Ketahanan Pangan Nasional
Wapres Hadiri Mancing Mania Gratis Jilid II, Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Sumpah Pemuda
37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi, Ini Pesan Rektor Prof Asep Saepudin Jahar
Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Pokok, Wapres Tinjau Pasar Jagasatru Cirebon
Optimis Capai Indonesia Emas, Wapres Tegaskan Santri Adalah Penggerak Kemajuan Bangsa
Hadiri Silaturahmi Alumni Buntet, Wapres Sampaikan Hadiah Presiden Untuk Para Santri

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:25 WIB

UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Jalankan KMA 1543/2025, Hak Karyawan dan Pembebasan Sewa Jadi Perhatian Penuh

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:57 WIB

Tanam Mangrove di Banten, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem Pesisir Berkelanjutan

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berinovasi untuk Lingkungan dan Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Wapres Hadiri Mancing Mania Gratis Jilid II, Semangat Kebersamaan Warnai Peringatan Sumpah Pemuda

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:18 WIB

37 Dokter Baru dan 15 Apoteker UIN Jakarta Ambil Sumpah Profesi, Ini Pesan Rektor Prof Asep Saepudin Jahar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:35 WIB

Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bahan Pokok, Wapres Tinjau Pasar Jagasatru Cirebon

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Optimis Capai Indonesia Emas, Wapres Tegaskan Santri Adalah Penggerak Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Hadiri Silaturahmi Alumni Buntet, Wapres Sampaikan Hadiah Presiden Untuk Para Santri

Berita Terbaru