Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini  diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN


Dalam Perpres 21/2023 ditegaBIan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023

Berita Terkait

Sambangi GKPI Pearaja Tarutung, Wapres Ajak Jemaat Doakan Korban Bencana Longsor Tapanuli Utara
Kunjungi Gereja BNKP Petrus Ombulata, Wapres Pastikan Ibadah Natal Berlangsung Aman dan Khidmat
Pastikan Akses Listrik Merata di Kepulauan Nias, Wapres Tinjau Program BPBL di Desa Hilisebua
Tinjau Sungai Gomo di Nias Selatan, Wapres Tekankan Pembangunan Jembatan Demi Keselamatan dan Akses Pendidikan
Jelang Natal, Wapres Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumut dan Sulut
Jelang Natal 2025, Wapres Terima Kunjungan Anak-anak Panti Asuhan di Istana
Terima Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia, Wapres Dukung Santri Kembangkan Aplikasi Pesantren Digital
Tinjau Lokasi Terdampak, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Pidie Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 20:14 WIB

Sambangi GKPI Pearaja Tarutung, Wapres Ajak Jemaat Doakan Korban Bencana Longsor Tapanuli Utara

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:04 WIB

Kunjungi Gereja BNKP Petrus Ombulata, Wapres Pastikan Ibadah Natal Berlangsung Aman dan Khidmat

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:53 WIB

Pastikan Akses Listrik Merata di Kepulauan Nias, Wapres Tinjau Program BPBL di Desa Hilisebua

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:08 WIB

Tinjau Sungai Gomo di Nias Selatan, Wapres Tekankan Pembangunan Jembatan Demi Keselamatan dan Akses Pendidikan

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:37 WIB

Jelang Natal, Wapres Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumut dan Sulut

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:44 WIB

Jelang Natal 2025, Wapres Terima Kunjungan Anak-anak Panti Asuhan di Istana

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:18 WIB

Terima Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia, Wapres Dukung Santri Kembangkan Aplikasi Pesantren Digital

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:53 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak, Wapres Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Pidie Jaya

Berita Terbaru