Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini  diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN


Dalam Perpres 21/2023 ditegaBIan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023

Berita Terkait

Wapres KH Ma’ruf Amin Tekankan Ekonomi Syariah Harus Bertransformasi untuk Percepat Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan
Wapres KH Ma’ruf Amin Tegaskan Ekonomi dan Keuangan Syariah Jadi Arus Baru Ekonomi Indonesia
Hadiri Stadium General Undip, Wapres KH Ma’ruf Amin Berikan Arahan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Berkelanjutan
Jokowi Resmi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1
Jokowi Lantik Aida Suwandi Budiman sebagai Anggota Dewan Komisioner LPSK
Momen Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT
Jokowi Lantik Saifullah Yusuf sebagai Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT
Proyeksi Pendidikan Jangka Panjang, Wapres KH Ma’ruf Amin Minta Kampus Antisipasi Kebutuhan Ilmu Pengetahuan Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 17:51 WIB

Wapres KH Ma’ruf Amin Tekankan Ekonomi Syariah Harus Bertransformasi untuk Percepat Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan

Rabu, 11 September 2024 - 17:47 WIB

Wapres KH Ma’ruf Amin Tegaskan Ekonomi dan Keuangan Syariah Jadi Arus Baru Ekonomi Indonesia

Rabu, 11 September 2024 - 16:04 WIB

Jokowi Resmi Canangkan Pembangunan MRT Jakarta Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1

Rabu, 11 September 2024 - 16:02 WIB

Jokowi Lantik Aida Suwandi Budiman sebagai Anggota Dewan Komisioner LPSK

Rabu, 11 September 2024 - 16:02 WIB

Momen Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Rabu, 11 September 2024 - 15:59 WIB

Jokowi Lantik Saifullah Yusuf sebagai Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Rabu, 11 September 2024 - 13:32 WIB

Proyeksi Pendidikan Jangka Panjang, Wapres KH Ma’ruf Amin Minta Kampus Antisipasi Kebutuhan Ilmu Pengetahuan Masa Depan

Rabu, 11 September 2024 - 10:16 WIB

Momen Jokowi Resmikan Sejumlah Ruas Jalan Tol di Sumatra Utara

Berita Terbaru