Perpres 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (14/09/2023), di Istana Negara, Jakarta. Barantin sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023.

Disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang karantina, Barantin menyelenggarakan fungsi enam fungsi. Fungsi tersebut, antara lain, perumusan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun susunan organisasi Barantin terdiri atas Kepala Barantin, Sekretaris Utama Barantin, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

“Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi ketentuan Pasal 36.

Berdasarkan ketentuan Perpres, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan karantina.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan); perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDEA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan kerja sama dengan Barantan diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi ketentuan penutup Perpres 45/2023 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Juli 2023.

Berita Terkait

Perkuat Upaya Pengendalian Banjir Terpadu di Jawa Tengah, Wapres Tinjau Pembangunan Bendungan Jragung
Wapres Dukung Sinergi Industri dan Pendidikan untuk Wujudkan Kemandirian Teknologi Nasional
Dialog dengan Pelaku UMKM Kampung Singkong, Wapres Apresiasi Proses Produksi yang Inovatif dan Higienis
UIN Jakarta Mantap Menuju PTNBH Berbasis Kemandirian Finansial
Terima Mahasiswa Sosiologi Universitas Airlangga, Wapres Minta Generasi Muda Kawal Program Prioritas Presiden
Bertemu Jajaran Sea Soldier, Wapres Ajak Kampanyekan Isu Pelestarian Lingkungan di Platform Digital
UIN Jakarta Ukir Sejarah, Hadirkan Prodi Spesialis Obstetri dan Ginekologi Pertama di PTKIN
Tinjau Pembelajaran Metode GASING di Manokwari, Wapres Dorong Siswa Papua Cinta Matematika

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 23:03 WIB

Perkuat Upaya Pengendalian Banjir Terpadu di Jawa Tengah, Wapres Tinjau Pembangunan Bendungan Jragung

Jumat, 7 November 2025 - 22:51 WIB

Wapres Dukung Sinergi Industri dan Pendidikan untuk Wujudkan Kemandirian Teknologi Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 22:39 WIB

Dialog dengan Pelaku UMKM Kampung Singkong, Wapres Apresiasi Proses Produksi yang Inovatif dan Higienis

Jumat, 7 November 2025 - 14:26 WIB

UIN Jakarta Mantap Menuju PTNBH Berbasis Kemandirian Finansial

Kamis, 6 November 2025 - 21:24 WIB

Terima Mahasiswa Sosiologi Universitas Airlangga, Wapres Minta Generasi Muda Kawal Program Prioritas Presiden

Rabu, 5 November 2025 - 19:49 WIB

UIN Jakarta Ukir Sejarah, Hadirkan Prodi Spesialis Obstetri dan Ginekologi Pertama di PTKIN

Rabu, 5 November 2025 - 08:01 WIB

Tinjau Pembelajaran Metode GASING di Manokwari, Wapres Dorong Siswa Papua Cinta Matematika

Rabu, 5 November 2025 - 07:52 WIB

Tinjau Pasar Wosi Manokwari, Wapres Pastikan Stabilitas Harga dan Kondisi Infrastruktur Pasar

Berita Terbaru