Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Berita Terkait

Pemerhati Kepolisian Puji Inisiatif Dittipid PPA-PPO Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Polisi Imbau Warga Waspada: Pabrik Narkoba Ditemukan di Tengah Perumahan
Pantau Kesiapan Jalur Penyeberangan di Lampung, Kakorlantas Bersama Wamenhub Tinjau Pelabuhan Bakauheni, BBJ & Wika Beton
Dialog Publik dan Penguatan Integrasi Sosial Pasca Pilkada 2024 di Jawa Barat
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024
Presiden Prabowo Berpesan, Amankan Nataru dengan Baik di Apel Kasatwil Polri 2024
Kapolri Bakal Kerahkan Segala Sumber Daya untuk Capai Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:34 WIB

Pemerhati Kepolisian Puji Inisiatif Dittipid PPA-PPO Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:19 WIB

Polisi Imbau Warga Waspada: Pabrik Narkoba Ditemukan di Tengah Perumahan

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:44 WIB

Pantau Kesiapan Jalur Penyeberangan di Lampung, Kakorlantas Bersama Wamenhub Tinjau Pelabuhan Bakauheni, BBJ & Wika Beton

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:13 WIB

Dialog Publik dan Penguatan Integrasi Sosial Pasca Pilkada 2024 di Jawa Barat

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:01 WIB

Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:57 WIB

Presiden Prabowo Berpesan, Amankan Nataru dengan Baik di Apel Kasatwil Polri 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Kapolri Bakal Kerahkan Segala Sumber Daya untuk Capai Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Hukum

Kementerian PPA-PPO Gelar Diskusi Jelang Hari Ibu

Jumat, 13 Des 2024 - 18:50 WIB