Polsek Babelan Ungkap Kasus Perdagangan dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus perdagangan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 18 Januari 2025, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tambun Utara. Tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan, yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Wahyudi, S.H., segera melakukan penyelidikan.

Setelah pengintaian, petugas menemukan dua pria yang berinisial W dan MF mondar-mandir di lokasi dengan sepeda motor. Gerak-gerik mencurigakan mereka menarik perhatian petugas, yang kemudian menghentikan keduanya untuk pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram. Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RH alias C. Tim Reskrim melanjutkan pengembangan ke rumah RH dan menemukan alat hisap sabu yang diduga akan digunakan oleh para pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu, tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, dan satu set alat hisap sabu. Ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Babelan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Babelan menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat dan diharapkan memberikan efek jera.

Kapolsek juga mengapresiasi laporan masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Babelan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut.

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat
Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari
Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar
49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen
Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:20 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:01 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:15 WIB

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:11 WIB

Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:44 WIB

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:40 WIB

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:44 WIB

Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:18 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terbaru