Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Pabrik Rumahan Produksi Narkotika di Depok

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap keberadaan pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K, menyatakan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar. “Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar,” ujar AKBP Aditya pada Sabtu, 18 Januari 2024.

Pengungkapan dimulai pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik. DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur AKBP Aditya.

Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek.

Berita Terkait

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Sekaligus Kegiatan Dukung Ketahanan Pangan
Penanganan Korlantas di Empat Kluster Masalah Lalu Lintas di Operasi Ketupat
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Titik Kemacetan di Jakarta untuk Optimalkan Tim Urai Kemacetan
Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden
Ngopi Kamtibmas di Pamulang Timur, Warga Bahas Keamanan Lingkungan
Korlantas Polri Jalin Kerjasama Dengan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Pengemudi
Polri Perkuat Pengawasan, Waspadai Gerakan Radikal
Ngopi Kamtibmas Bersama Wakapolda Metro Jaya di Johar Baru, Bahas Tawuran, Narkoba Hingga Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:49 WIB

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Sekaligus Kegiatan Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

Penanganan Korlantas di Empat Kluster Masalah Lalu Lintas di Operasi Ketupat

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:13 WIB

Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Titik Kemacetan di Jakarta untuk Optimalkan Tim Urai Kemacetan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:26 WIB

Ada Kebun Jagung di Tengah Kota Jakarta, Polri: Upaya Polri Dukung Asta Cita Presiden

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:55 WIB

Ngopi Kamtibmas di Pamulang Timur, Warga Bahas Keamanan Lingkungan

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:42 WIB

Korlantas Polri Jalin Kerjasama Dengan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Pengemudi

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:33 WIB

Polri Perkuat Pengawasan, Waspadai Gerakan Radikal

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Ngopi Kamtibmas Bersama Wakapolda Metro Jaya di Johar Baru, Bahas Tawuran, Narkoba Hingga Lingkungan

Berita Terbaru

Berita

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

Jumat, 14 Feb 2025 - 17:37 WIB