Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap  Anwar Usman sidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly. (BISNIS)

Berita Terkait

UIN Jakarta Ukir Sejarah, Hadirkan Prodi Spesialis Obstetri dan Ginekologi Pertama di PTKIN
Tinjau Pembelajaran Metode GASING di Manokwari, Wapres Dorong Siswa Papua Cinta Matematika
Tinjau Pasar Wosi Manokwari, Wapres Pastikan Stabilitas Harga dan Kondisi Infrastruktur Pasar
Berbagi Kebahagian, Wapres Ajak Anak Yatim di Manokwari Belanja Kebutuhan Sekolah
Dorong Semangat Olahraga Anak Muda, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB Papua Barat dan Awak Media
Pimpin Rapat Pleno BP3OKP, Wapres Tekankan Akselerasi Pembangunan Papua Harus Dua Kali Lipat
Wapres Tekankan Penggunaan Anggaran Papua Harus Fokus dan Berdampak Langsung bagi Masyarakat
Kunjungan Kerja ke Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Arahan Presiden Prabowo untuk Percepatan Pembangunan Papua

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:49 WIB

UIN Jakarta Ukir Sejarah, Hadirkan Prodi Spesialis Obstetri dan Ginekologi Pertama di PTKIN

Rabu, 5 November 2025 - 08:01 WIB

Tinjau Pembelajaran Metode GASING di Manokwari, Wapres Dorong Siswa Papua Cinta Matematika

Rabu, 5 November 2025 - 07:52 WIB

Tinjau Pasar Wosi Manokwari, Wapres Pastikan Stabilitas Harga dan Kondisi Infrastruktur Pasar

Selasa, 4 November 2025 - 22:19 WIB

Berbagi Kebahagian, Wapres Ajak Anak Yatim di Manokwari Belanja Kebutuhan Sekolah

Selasa, 4 November 2025 - 21:57 WIB

Pimpin Rapat Pleno BP3OKP, Wapres Tekankan Akselerasi Pembangunan Papua Harus Dua Kali Lipat

Selasa, 4 November 2025 - 21:45 WIB

Wapres Tekankan Penggunaan Anggaran Papua Harus Fokus dan Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Selasa, 4 November 2025 - 17:48 WIB

Kunjungan Kerja ke Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Arahan Presiden Prabowo untuk Percepatan Pembangunan Papua

Senin, 3 November 2025 - 22:37 WIB

UIN Jakarta Kucurkan Rp2,8 Miliar Beasiswa untuk Tingkatkan SDM dan Layanan

Berita Terbaru