Revisi KUHAP, Akademisi Harap Kuasa Penyidikan Tetap Dibawah Kepolisian

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menggelar Diskusi Publik dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).

Akademisi Fakultas Hukum Unusia, Erfandi yang menjadi narasumber pada acara yang dihadiri oleh perwakilan beberapa Universitas di Jakarta secara tegas mendukung pengesahan RUU KUHAP. Bukan tanpa alasan, sikapnya mendukung pengesahan KUHAP lantaran melihat banyak pasal yang lebih baik dari KUHAP sebelumnya.

“Terkait dengan RUU KUHAP kita melihat dengan jernih dan harus membersihkan kita. Ini untuk memperbaiki hukum kita terutama dalam konteks hukum pidana otomatis dan kita dukung penuh segera disahkan,” ujar Erfandi.

Lebih lanjut Erfan menjelaskan sejelek apapun yang namanya KUHAP yang saat ini dibandingkan dengan KUHAP yang lama yang tahun 1981 itu lebih baik yang KUHAP rancangan sekarang. “Maka standing poin saya mohon maaf saya mendukung KUHAP itu segera disahkan,” tegasnya.

“Pro kontra yang terjadi itu hal biasa, coba kita baca misalnya yang saya dapatkan draf tap mungkin ada draf yang lain. kalau kita baca di rancangan undang-undang kuhap yang ada 334 pasal itu ya itu sebagai bentuk perbaikan di pasal 23,” paparnya.

“Jika kemarin-kemarin laporan itu, semisal ada peristiwa kekerasan semacam penempelengan orang di jalan raya misalnya, atau yang perempuan misalnya mendapatkan kekerasan seksual sampai hamil kemudian mau melaporkan itu di zaman dulu pak kalua suka sama suka melakukan hubungan seksual itu aman bos,” jelas Erfandi mencontohkan.

“Nah kalau di KUHAP yang baru dituliskan suka sama suka melakukan hubungan seksual tapi kemudian orang tuanya tidak terima itu boleh dilaporkan ke pihak berwajib,” bebernya.

Akan tetapi dibalik dirinya mendorong pengesahan KUHAP, Erfandi berharap posisi polisi juga harus diperkuat. “Polisi ini harus diperkuat, posisi polisinya ini harus diperkuat tapi diperkuatnya polisi ini harus dibatasi agar tidak terjadi abuse of power seperti pada KUHAP yang lama. Yang lama ini, yang 81. Apa pembatasannya di pasal 23 sebagai batas, jadi wajib menerima laporan kalau ternya korban atau pelapor tidak dierima oleh polisi oleh penyidik maka sebagai pelapor dalam jangka waktu 14 hari, penyidik bisa dilaporkan ke penyidik diatasnya atau pengawasnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Institut Nalanda dan Rajamangala University Luncurkan Program Ph.D Global Buddhism
Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park
Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto
Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak
Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan
Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa
Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025
Revisi UU Polri, JMM: Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:34 WIB

Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda KSAD Di San Diego Hills Memorial Park

Kamis, 24 April 2025 - 16:30 WIB

Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

Rabu, 23 April 2025 - 19:41 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Minta LPAI Jaga Komitmen Perlindungan Anak

Jumat, 11 April 2025 - 21:56 WIB

Wapres Ajak Anak Yatim Saksikan Film Jumbo, Tanamkan Nilai Percaya Diri Dan Persahabatan

Jumat, 11 April 2025 - 15:01 WIB

Sampaikan Belasungkawa, Wapres Gibran Melayat Dan Salat Jenazah Untuk Almarhumah Titiek Puspa

Kamis, 10 April 2025 - 19:21 WIB

Terima Audiensi National Paralympic Committee Indonesia, Wapres Bahas Kesiapan Penyelenggaraan World Abilitysports Games 2025

Rabu, 9 April 2025 - 14:26 WIB

Revisi UU Polri, JMM: Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

Selasa, 8 April 2025 - 12:26 WIB

Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

Berita Terbaru