Revisi UU Polri, JMM: Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal

i

Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal

Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam proses pembahasannya sejumlah pihak menyoroti berbagai hal terkait dengan keterbukaan akses dan informasi draft RUU yang dinilai tidak transparan termasuk adanya beberapa poin krusial.

Diantara poin-poin krusial yang menjadi perhatian dan menjadi pro kontra adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang dikhawatirkan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

Poin krusial lainnya adalah Pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.

Atas dasar tersebut, Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengingatkan pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Kekuatan Polri itu terletak pada partisipasi dan dukungan masyarakat. Revisi UU Polri harus menguatkan itu. Menjadikan Polri mitra dan sahabat masyarakat, dekat dengan semua unsur masyarakat. Jangan sebaliknya dibuat berjarak dengan masyarakat untuk menopang kepentingan-kepentingan yang justru tidak sesuai kehendak rakyat,” kata Dosen Universitas Pancasila ini, Rabu (9/4).

Rekam jejak Polri di masyarakat termasuk berbagai kritikan di berbagai media sosial juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Polri.

“Masukan dan kritikan dari masyarakat terhadap Polri selama ini wajib didengar dan dijadikan bahan penting untuk perbaikan Polri kedepan. Selanjutnya terkait wewenang Polri, kami menilai jangan sampai ada amputasi atau pengurangan termasuk penambahan wewenang, hal tersebut dinilai karena wewenang Polri sudah cukup, tinggal menguatkan saja dalam konteks perkembangan zaman seperti maraknya kejahatan siber dan lain-lain,” tegas Syukron yang juga dosen Universitas Islam Depok (UID).

Yang perlu didorong justru bagaimana pengawasan publik terhadap Polri diperkuat dan dilegitimasi agar benar-benar didengar dan dijalankan dalam upaya perbaikan-perbaikan misalkan Kompolnas yang tidak hanya memberikan rekomendasi tapi juga diberi kekuatan hukum dalam menindak aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan lain-lain.

“Dalam konteks pembahasan Revisi UU Polri kami meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft naskah ke publik termasuk tahapan proses revisinya. Ini penting untuk mendorong partisipasi publik menjadikan Polri yang kuat dan profesional sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan
Tinjau Sekolah Pascabanjir di Kabupaten Balangan, Wapres Dorong Pemulihan Aktivitas Belajar Mengajar
Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra, Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni dan Pelaku Industri Kreatif
Terima Pengurus Harian KOPRI PB PMII, Wapres Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muda
UIN Jakarta Teratas di Ranking SINTA PTKIN
UIN Jakarta Catatkan Langkah Strategis Pengamanan Aset Negara lewat BLU Terintegrasi
Ditargetkan Rampung Januari 2026, Wapres Tinjau Pembangunan SMA Taruna Nusantara IKN
Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:13 WIB

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tinjau Sekolah Pascabanjir di Kabupaten Balangan, Wapres Dorong Pemulihan Aktivitas Belajar Mengajar

Senin, 5 Januari 2026 - 21:24 WIB

Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra, Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni dan Pelaku Industri Kreatif

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:30 WIB

UIN Jakarta Teratas di Ranking SINTA PTKIN

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:38 WIB

UIN Jakarta Catatkan Langkah Strategis Pengamanan Aset Negara lewat BLU Terintegrasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:16 WIB

Ditargetkan Rampung Januari 2026, Wapres Tinjau Pembangunan SMA Taruna Nusantara IKN

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:11 WIB

Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:39 WIB

Perkuat Fungsi Kenegaraan di Ibu Kota Baru, Wapres Tinjau Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN

Berita Terbaru