Revisi UU Polri, JMM: Harus Transparan dan Menguatkan Pengawasan Publik

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal

i

Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal

Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam proses pembahasannya sejumlah pihak menyoroti berbagai hal terkait dengan keterbukaan akses dan informasi draft RUU yang dinilai tidak transparan termasuk adanya beberapa poin krusial.

Diantara poin-poin krusial yang menjadi perhatian dan menjadi pro kontra adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang dikhawatirkan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

Poin krusial lainnya adalah Pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.

Atas dasar tersebut, Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengingatkan pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Kekuatan Polri itu terletak pada partisipasi dan dukungan masyarakat. Revisi UU Polri harus menguatkan itu. Menjadikan Polri mitra dan sahabat masyarakat, dekat dengan semua unsur masyarakat. Jangan sebaliknya dibuat berjarak dengan masyarakat untuk menopang kepentingan-kepentingan yang justru tidak sesuai kehendak rakyat,” kata Dosen Universitas Pancasila ini, Rabu (9/4).

Rekam jejak Polri di masyarakat termasuk berbagai kritikan di berbagai media sosial juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Polri.

“Masukan dan kritikan dari masyarakat terhadap Polri selama ini wajib didengar dan dijadikan bahan penting untuk perbaikan Polri kedepan. Selanjutnya terkait wewenang Polri, kami menilai jangan sampai ada amputasi atau pengurangan termasuk penambahan wewenang, hal tersebut dinilai karena wewenang Polri sudah cukup, tinggal menguatkan saja dalam konteks perkembangan zaman seperti maraknya kejahatan siber dan lain-lain,” tegas Syukron yang juga dosen Universitas Islam Depok (UID).

Yang perlu didorong justru bagaimana pengawasan publik terhadap Polri diperkuat dan dilegitimasi agar benar-benar didengar dan dijalankan dalam upaya perbaikan-perbaikan misalkan Kompolnas yang tidak hanya memberikan rekomendasi tapi juga diberi kekuatan hukum dalam menindak aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan lain-lain.

“Dalam konteks pembahasan Revisi UU Polri kami meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft naskah ke publik termasuk tahapan proses revisinya. Ini penting untuk mendorong partisipasi publik menjadikan Polri yang kuat dan profesional sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinjau Kawasan Pascabanjir Di Ciledug, Wapres Minta Inventarisasi Wilayah Rawan Sepanjang Kali Angke
KPK Watch Apresiasi Klarifikasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke KPK Terkait Isu Perjalanan Istri ke Luar Negeri
Dorong Inovasi Lurik Klaten, Wapres Gibran Soroti Pentingnya Desain Kekinian Dan Digitalisasi
Tebar Ribuan Benih Ikan Di Bendungan Rowo Jombor, Wapres Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Dan Keseimbangan Ekosistem Di Klaten Dan Sekitar
Kunjungi Pondok Pesantren Pandanaran, Wapres Dorong Santri Melek Teknologi
PNM Mekaar Jadi Pilar Ekonomi Keluarga, Wapres Gibran Apresiasi Perempuan Tangguh DIY
Buka Rakernas, Wapres Dorong PSBI Jaga Nilai Budaya Dan Sinkronisasi Program Dengan Agenda Nasional
Wapres Dan Ibu Selvi Gibran Rakabuming Kunjungi Arena Wimbakara Tari Barong Ket Di Pesta Kesenian Bali 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:44 WIB

Tinjau Kawasan Pascabanjir Di Ciledug, Wapres Minta Inventarisasi Wilayah Rawan Sepanjang Kali Angke

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:19 WIB

KPK Watch Apresiasi Klarifikasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke KPK Terkait Isu Perjalanan Istri ke Luar Negeri

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:42 WIB

Dorong Inovasi Lurik Klaten, Wapres Gibran Soroti Pentingnya Desain Kekinian Dan Digitalisasi

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:00 WIB

Tebar Ribuan Benih Ikan Di Bendungan Rowo Jombor, Wapres Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Dan Keseimbangan Ekosistem Di Klaten Dan Sekitar

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:47 WIB

Kunjungi Pondok Pesantren Pandanaran, Wapres Dorong Santri Melek Teknologi

Senin, 7 Juli 2025 - 20:18 WIB

Buka Rakernas, Wapres Dorong PSBI Jaga Nilai Budaya Dan Sinkronisasi Program Dengan Agenda Nasional

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:11 WIB

Wapres Dan Ibu Selvi Gibran Rakabuming Kunjungi Arena Wimbakara Tari Barong Ket Di Pesta Kesenian Bali 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:06 WIB

Pastikan Geliat Ekonomi Bali Terjaga, Wapres Tinjau Pasar Dauh Pala Tabanan

Berita Terbaru