Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI secara resmi menyepakati total BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jemaah.
Dari total BPIH itu, Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2).
“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji Reguler per jemaah 90.050.637. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata2 per jemaah 49.812.700..dan penggunaan nilai Manfaat 40.237.937 atau 44,7 persen,” ujar Yaqut.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan seluruh laporan disepakati oleh fraksi DPR. Dari 90 juta itu, yg jadi beban jemaah yg harus dibayarkan atau Bipih Rp49,8 juta atau 55,3 persen,” kata dia.
Dengan besaran ongkos haji terbaru ini, tiap jemaah cukup menyiapkan uang pelunasan maksimal Rp23,5 juta lantaran mereka sudah menyetor awal sebesar Rp25 juta saat mendaftar haji.
Ongkos haji sebesar Rp49,8 juta yang dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 lalu yang sebesar Rp39,8 juta.
Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan dibebankan ke jemaah sebesar Rp35 juta.
Meski demikian, total BPIH tahun 2023 mengalami penurunan ketimbang BPIH tahun 2022 lalu yang sebesar Rp98.379.021,09. Penetapan BPIH ini juga lebih rendah dibanding usulan awal Kemenag di bulan Januari 2023 sebesar Rp98.893.909,11.
Sebelumnya, Indonesia telah mendapatkan kuota haji tahun 2023 sebesar 221 ribu. Secara rinci, jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang yang diuraikan jemaah reguler murni 201.527 orang. Sedangkan, pendamping haji daerah sebanyak 1.543 dan 250 pembimbing.