Tarif Listrik Triwulan III Tetap, PLN Pastikan Listrik Andal Untuk Dorong Perekonomian

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Juni 2023 – PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah bahwa tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023.

Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap, jelas Jisman.

Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.

“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” ungkap Darmawan.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

Untuk besaran tarif lainnya dapat dilihat melalui link https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Sekilas Tentang PLN
PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Berita Terkait

Kapolsek Cibadak Polres Lebak Laksanakan Giat Sholat Tarawih Keliling di Ds. Cibadak.
Groundbreaking SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Persiapkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045
Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Polri Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang, Pastikan Takaran Sesuai Label
Dir PPA PPO Bareskrim Polri Ajak Santri Berani Bicara dan Lawan Kekerasan
Bareskrim Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Omset 650 Juta/Bulan di Bali
Saat H-7 hingga H+5 Lebaran, Kawasan Puncak akan Gunakan Skenario Buka Tutup dan One Way
Dankorbrimob Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangspes Dasar Brimob Mahasiswa STIK Angkatan Ke-83

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:51 WIB

Kapolsek Cibadak Polres Lebak Laksanakan Giat Sholat Tarawih Keliling di Ds. Cibadak.

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:30 WIB

Polri Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang, Pastikan Takaran Sesuai Label

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:19 WIB

Dir PPA PPO Bareskrim Polri Ajak Santri Berani Bicara dan Lawan Kekerasan

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:37 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Omset 650 Juta/Bulan di Bali

Senin, 10 Maret 2025 - 08:35 WIB

Saat H-7 hingga H+5 Lebaran, Kawasan Puncak akan Gunakan Skenario Buka Tutup dan One Way

Minggu, 9 Maret 2025 - 08:05 WIB

Dankorbrimob Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangspes Dasar Brimob Mahasiswa STIK Angkatan Ke-83

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:12 WIB

MenPANRB Rilis SE Nomor 2/2025 Tentang Kebijakan Bekerja Fleksibel ASN

Berita Terbaru