UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan dibawah yayasan yang diintegrasikan menjadi perhatian penuh termasuk pembebasan sewa sesuai amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) 1543 tahun 2025 terkait pedoman integrasi.
“Pemenuhan hak-hak karyawan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan akan tetap jadi perhatian UIN Jakarta,” kata Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar kepada media di Gedung Rektorat UIN Jakarta di Ciputat, Tengerang Selatan, Selasa (28/10/2025).
Rektor Asep Jahar juga menegaskan komitmen UIN Jakarta sebagai tindaklanjut terbitnya KMA tentang integrasi sejumlah lembaga pendidikan dibawah yayasan termasuk tidak ada pembayaran sewa lahan pasca integrasi nanti.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Insya Allah kita akan ikuti sepenuhnya amanat Keputusan Menteri Agama RI. Terlebih menyangkut kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah bekerja selama ini,” tegas Rektor.
Senada dengan Rektor, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof. Dr. Imam Subchi M.A. mengatakan, UIN Jakarta siap menjalankan amanat yang disampaikan dalam KMA, terutama menyangkut kesejahteraan karyawan.
“UIN Jakarta siap memberikan dukungan terbaik untuk kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan masing-masing lembaga pendidikan,” tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Agama RI memutuskan untuk mengintegrasikan satuan pendidikan yang sebelumnya dikelola tiga Yayasan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Adapun Yayasan yang menaungi Satuan Pendidikan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
“Memerintahkan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan integrasi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,” demikian bunyi putusan KMA Pedoman Integrasi tersebut.
KMA tersebut juga menyebutkan bahwa integrasi meliputi penyatuan pengelolaan empat aspek, yakni kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia. “Dalam hal implementasi integrasi sumber daya manusia berdampak pada hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan besarannya paling rendah sama dengan pemberian hak keuangan dan/atau kesejahteraan sebelumnya,“ sebut Pasal 7 KMA.
Dalam amanat yang disampaikan kepada pimpinan UIN Jakarta dan tiga yayasan yang diintegrasikan tersebut saat menyerahkan KMA di Kemenag RI, Menteri Agama Nasarudin Umar menegaskan bahwa KMA pedoman integrasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama sehingga seluruh pihak diharapkan menerima keputusan tersebut.
“Saya mohon pada kita semua, apa yang ditetapkan dalam KMA ini untuk diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini merupakan hasil ijtihad bersama melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan mendalam,” ujar Menag.
Dengan terbitnya KMA pedoman integrasi ini, Menag berharap, operasional seluruh satuan Pendidikan terus berjalan dan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan semakin meningkat sehingga bisa melahirkan para lulusan unggul.
“Teruskan pengelolaan layanan pendidikan masing-masing untuk melahirkan generasi unggul, melahirkan anak-anak bangsa yang produktif,” ujarnya.


















