Uji Konsekuensi Digelar di NTB, Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB – Polri terus berkomitmen untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sebagai badan publik, Polri wajib memberikan informasi publik secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan. Namun di sisi lain, Polri bisa menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sebagaimana regulasi tersebut.

“Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai yang diatur dalam pasal 6 UU No 14 Tahun 2008,” ujar Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, saat membuka Bimbingan Teknis dan Sidang Pengujian Konsekuensi di Polda Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/4/2025).

Tjahyono menekankan agar jajaran memberikan informasi sebagaimana dengan amanat UU tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan dari pemohon informasi, hingga berdampak adanya sengketa informasi di Komisi Informasi.

Kendati demikian, bila informasi yang dikecualikan tetap dibuka, akan berdampak ke beberapa hal, seperti membahayakan pertahanan dan keamanan negara, hingga menghambat proses penegakkan hukum.

Oleh sebab itu, lanjut Tjahyono, perlu adanya mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” tuturnya.

Alumni Akpol 1991 ini juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi untuk menampilkan citra institusi Polri yang responsif dan humanis. Hal ini guna menunjang program Polri Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam program prioritas Kapolri yaitu transformasi Polri menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi), terdapat salah satu program bidang kehumasan yang harus di implementasikan yaitu pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata dia.

Berita Terkait

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat
Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari
Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar
49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen
Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:20 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:01 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:15 WIB

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:11 WIB

Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:44 WIB

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:40 WIB

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:44 WIB

Kapolri Buka Rakenis Gabungan Empat Satker Polri, Tekankan Sinergi Pelayanan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:18 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Berita Terbaru