Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres KH Ma’ruf Amin Serahkan Keputusan MK

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nunukan, Mediaindonesia.id – Pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.

“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).

Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi. (DMA/SK-BPM, Setwapres)

Berita Terkait

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor
Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan
Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan
Tinjau Sekolah Pascabanjir di Kabupaten Balangan, Wapres Dorong Pemulihan Aktivitas Belajar Mengajar
Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra, Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni dan Pelaku Industri Kreatif
Terima Pengurus Harian KOPRI PB PMII, Wapres Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muda
UIN Jakarta Teratas di Ranking SINTA PTKIN
UIN Jakarta Catatkan Langkah Strategis Pengamanan Aset Negara lewat BLU Terintegrasi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:44 WIB

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:21 WIB

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:13 WIB

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tinjau Sekolah Pascabanjir di Kabupaten Balangan, Wapres Dorong Pemulihan Aktivitas Belajar Mengajar

Senin, 5 Januari 2026 - 21:24 WIB

Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra, Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni dan Pelaku Industri Kreatif

Senin, 5 Januari 2026 - 17:32 WIB

Terima Pengurus Harian KOPRI PB PMII, Wapres Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muda

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:30 WIB

UIN Jakarta Teratas di Ranking SINTA PTKIN

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:38 WIB

UIN Jakarta Catatkan Langkah Strategis Pengamanan Aset Negara lewat BLU Terintegrasi

Berita Terbaru