Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres KH Ma’ruf Amin Serahkan Keputusan MK

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nunukan, Mediaindonesia.id – Pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.

“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).

Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi. (DMA/SK-BPM, Setwapres)

Berita Terkait

Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran Gempol, Wapres Tekankan Tempat Pengungsian Layak di Tengah Musim Hujan
Kunjungi SDN Pulogebang 06 dan SMAN 11 Jakarta, Wapres Tekankan Program MBG Wujud Nyata Kepedulian pada Generasi Emas
Momen Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di SMA Negeri 60 Jakarta
Kunjungi Lokasi Pengungsian Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran, Wapres Pastikan Penanganan Cepat
Pembayaran Santunan PDSK Lahan UIII Depok Rampung
Wapres Hadiri Musrenbangnas RPJMN Tahun 2025 – 2029
Wapres Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
Perkuat Industri dan Nilai Tambah Produk Lokal, Wapres Kunjungi PT Regarsport Industri Indonesia di Wonogiri

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:25 WIB

Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran Gempol, Wapres Tekankan Tempat Pengungsian Layak di Tengah Musim Hujan

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

Momen Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di SMA Negeri 60 Jakarta

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:26 WIB

Kunjungi Lokasi Pengungsian Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran, Wapres Pastikan Penanganan Cepat

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:45 WIB

Pembayaran Santunan PDSK Lahan UIII Depok Rampung

Senin, 30 Desember 2024 - 17:26 WIB

Wapres Hadiri Musrenbangnas RPJMN Tahun 2025 – 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:39 WIB

Wapres Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:11 WIB

Perkuat Industri dan Nilai Tambah Produk Lokal, Wapres Kunjungi PT Regarsport Industri Indonesia di Wonogiri

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:07 WIB

Dorong Pertumbuhan Industri Manufaktur, Wapres Kunjungi CV Trackerindo Anugerah Sejahtera Wonogiri

Berita Terbaru